Struktur Organisasi Pusat Penjamin Mutu
Pusat Penjamin Mutu (Pusjamu) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Wakil Direktur Bidang Akademik. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Pusjamu dibantu oleh sekretaris, kepala sub-bagian, dan tim auditor mutu internal.
Berikut adalah susunan organisasi Pusat Penjamin Mutu:
| Jabatan | Uraian Tugas |
|---|---|
| Kepala Pusjamu | Memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan penjaminan mutu di lingkungan poltekkes kemenkes banjarmasin |
| Sekretaris Pusjamu | Membantu kepala dalam pengelolaan administrasi, keuangan, dan pelaporan kegiatan Pusjamu |
| Sub-Bagian Mutu Akademik | Melaksanakan penjaminan mutu bidang akademik, meliputi kurikulum, pembelajaran, dan penilaian |
| Sub-Bagian Mutu Non-Akademik | Melaksanakan penjaminan mutu bidang non-akademik, meliputi sarana prasarana, SDM, dan layanan |
| Sub-Bagian Data & Informasi | Mengelola sistem data mutu, dokumentasi, dan pelaporan berbasis teknologi informasi |
| Auditor Mutu Internal (AMI) | Melaksanakan audit mutu internal secara periodik di seluruh unit dan program studi |
| Gugus Mutu Program Studi | Menjadi perpanjangan tangan Pusjamu di tingkat program studi dalam implementasi SPMI |
Setiap bagian dalam struktur organisasi memiliki uraian tugas yang jelas dan saling bersinergi untuk mewujudkan budaya mutu yang berkelanjutan di seluruh lingkungan poltekkes kemenkes banjarmasin.
Lihat Sasaran Mutu