1. Profil SPMI

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan rangkaian unsur dan proses penjaminan mutu pendidikan tinggi yang dilaksanakan secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan oleh Poltekkes Kemenkes Banjarmasin untuk memastikan terpenuhinya Standar Pendidikan Tinggi serta meningkatkan mutu penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

SPMI menjadi bagian integral tata kelola institusi untuk mewujudkan pendidikan tinggi kesehatan yang bermutu, akuntabel, berdaya saing, dan berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan.

Tujuan SPMI

01 Pemenuhan Standar Dikti

Menjamin pemenuhan dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi secara sistematis dan berkelanjutan.

02 Peningkatan Mutu Tridharma

Meningkatkan mutu pendidikan, penelitian terapan kesehatan, dan pengabdian kepada masyarakat.

03 Standarisasi Tata Kelola

Memastikan tata kelola institusi berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

04 Transparansi & Akuntabilitas

Meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan.

05 Budaya Mutu Organisasi

Membangun budaya mutu pada seluruh tingkatan organisasi dari direktorat hingga prodi.

06 Dukungan Kesiapan Akreditasi

Mendukung kinerja institusi dan program studi serta kesiapan akreditasi eksternal (LAM-PTKes & BAN-PT).

Ruang Lingkup SPMI

SPMI dilaksanakan pada tingkat institusi, jurusan, program studi, pusat, dan unit kerja. Ruang lingkupnya mencakup bidang akademik (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) serta nonakademik (tata kelola, SDM, keuangan, sarana dan prasarana, sistem informasi, kemahasiswaan, dan layanan pendukung).

Penerapan SPMI mengacu pada 23 Standar SPMI Poltekkes Kemenkes Banjarmasin Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  • Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (dasar penyusunan dokumen SPMI 2025).
  • Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (ketentuan pelaksanaan dan penyesuaian SPMI tahun 2026).
  • Statuta Poltekkes Kemenkes Banjarmasin.
  • Kebijakan, Pedoman, dan Standar SPMI Poltekkes Kemenkes Banjarmasin Tahun 2025.

Prinsip Pelaksanaan SPMI

Otonom

Dikembangkan dan dilaksanakan secara mandiri oleh perguruan tinggi.

Terstandar

Mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan kebutuhan kesehatan.

Akurat

Menggunakan data dan informasi yang valid serta sahih.

Terencana & Berkelanjutan

Dilaksanakan secara bertahap dan konsisten melalui siklus PPEPP.

Terdokumentasi

Setiap proses dan hasil memiliki bukti fisik yang dapat ditelusuri.

Siklus PPEPP

Pelaksanaan SPMI Poltekkes Kemenkes Banjarmasin dijalankan melalui siklus:

Penetapan (P) → Pelaksanaan (P) → Evaluasi (E) → Pengendalian (P) → Peningkatan (P)

Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar pengendalian dan peningkatan standar pada periode berikutnya.


2. Kebijakan dan Komitmen Mutu

Kebijakan Mutu: Poltekkes Kemenkes Banjarmasin berkomitmen menyelenggarakan pendidikan tinggi kesehatan yang bermutu melalui penerapan SPMI secara konsisten, terintegrasi, dan berkelanjutan. Kebijakan mutu menjadi pedoman seluruh unsur organisasi dalam melaksanakan tridharma, meningkatkan kualitas layanan, memenuhi standar, serta mengembangkan budaya mutu.

Pelaksanaannya didukung melalui siklus PPEPP, monitoring dan evaluasi, Audit Mutu Internal (AMI), Rapat Tinjauan Manajemen (RTM), serta tindak lanjut peningkatan mutu.

Komitmen Pimpinan terhadap Mutu

  1. Menjadikan mutu sebagai prioritas penyelenggaraan pendidikan tinggi.
  2. Memastikan ketersediaan kebijakan, standar, pedoman, prosedur, dan sumber daya pendukung.
  3. Mendorong keterlibatan sivitas akademika dan tenaga kependidikan.
  4. Melaksanakan evaluasi kinerja dan tindak lanjut perbaikan berkelanjutan.
  5. Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi mutu terintegrasi.
  6. Meningkatkan kepuasan pemangku kepentingan melalui layanan responsif, transparan, dan akuntabel.

Pengembangan Budaya Mutu

Budaya mutu diwujudkan melalui kesadaran dan tanggung jawab seluruh unsur organisasi untuk bekerja sesuai standar, mengevaluasi capaian secara objektif, serta melaksanakan perbaikan berkelanjutan. Budaya mutu bukan hanya pemenuhan dokumen dan akreditasi, melainkan bagian dari perilaku kerja sehari-hari.

Budaya Mutu adalah Tanggung Jawab Bersama: Setiap unit melaksanakan standar, mengevaluasi capaian, menindaklanjuti hasil evaluasi, dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan.

3. Struktur Organisasi SPMI

Pengelolaan SPMI dilaksanakan secara terstruktur dan terkoordinasi mulai tingkat institusi hingga jurusan, program studi, pusat, dan unit kerja. Pusat Penjaminan Mutu (Pusmutu) mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu internal bersama pimpinan dan pengelola mutu terkait.

Tingkat Unsur Fungsi Utama
Institusi Direktur dan Wakil Direktur Pengarah, kebijakan, dan keputusan strategis mutu institusi.
Institusi Pusat Penjaminan Mutu Koordinasi, pengembangan, evaluasi, dan pelaporan SPMI.
Jurusan Ketua Jurusan & PJ Penjaminan Mutu Jurusan Koordinasi dan pemantauan penerapan SPMI di tingkat jurusan.
Program Studi Ketua Program Studi dan GKM Pelaksanaan, pemantauan, dan dokumentasi ketercapaian standar.
Unit Kerja Kepala Pusat / Unit Penerapan standar sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Evaluasi Independen Tim Auditor Mutu Internal Pelaksanaan audit objektif dan penyampaian laporan temuan.

Hubungan Koordinasi

Alur koordinasi SPMI berjalan secara sinergis:

Direktur → Wakil Direktur I → Kepala Pusat Penjaminan Mutu → Koordinasi dengan PJ Mutu Jurusan, GKM Program Studi, dan Pengelola Mutu Unit Kerja

*Hubungan garis komando resmi mengikuti struktur organisasi dan Surat Keputusan (SK) Direktur yang berlaku.


4. Tugas dan Tanggung Jawab

A. Pusat Penjaminan Mutu

  • Mengoordinasikan penyusunan dan pengembangan dokumen SPMI.
  • Memfasilitasi sosialisasi dan pendampingan penerapan standar.
  • Mengoordinasikan monitoring dan evaluasi SPMI.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI).
  • Menganalisis hasil evaluasi capaian standar mutu.
  • Memantau tindak lanjut temuan dan tindakan perbaikan (PTK).
  • Menyusun laporan SPMI kepada pimpinan institusi.
  • Memfasilitasi peningkatan mutu dan kesiapan akreditasi program studi & institusi.

B. Penanggung Jawab Penjaminan Mutu Jurusan

  • Mengoordinasikan penerapan SPMI pada tingkat jurusan.
  • Memantau pemenuhan standar oleh seluruh program studi di bawah jurusan.
  • Memfasilitasi pengumpulan dan validasi bukti pelaksanaan standar.
  • Mengoordinasikan tindak lanjut hasil evaluasi dan audit mutu.
  • Menyampaikan laporan mutu jurusan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

C. Ketua Program Studi & Gugus Kendali Mutu (GKM)

Ketua Program Studi bertanggung jawab atas pelaksanaan standar di program studi, sedangkan GKM membantu koordinasi, pemantauan, dan dokumentasi mutu.

  • Melaksanakan standar SPMI pada program studi.
  • Memantau ketercapaian indikator akademik dan nonakademik.
  • Mengumpulkan dan memperbarui bukti dukung pelaksanaan tridharma.
  • Melaksanakan evaluasi diri dan identifikasi ketidaksesuaian.
  • Menyusun dan melaksanakan rencana tindak lanjut perbaikan mutu.
  • Melaporkan capaian dan perbaikan mutu secara berkala.

D. Kepala Pusat dan Unit Kerja

  • Melaksanakan standar mutu sesuai tugas pokok dan fungsi.
  • Memastikan data dan bukti dukung valid dan akurat.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja internal unit.
  • Menindaklanjuti hasil evaluasi dan temuan audit internal.
  • Menyampaikan laporan capaian mutu unit kerja secara berkala.

E. Tim Auditor Mutu Internal

Tim Auditor Mutu Internal melaksanakan audit secara objektif dan independen sesuai penugasan, menyusun laporan hasil audit, serta menyampaikan temuan dan rekomendasi perbaikan. Auditor tidak mengaudit pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sendiri.


5. Mekanisme Koordinasi

Mekanisme koordinasi SPMI memastikan pelaksanaan standar, pelaporan capaian, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu berjalan terintegrasi. Koordinasi dilakukan melalui komunikasi rutin, rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi, AMI, RTM, serta sistem dokumentasi mutu.

Alur Koordinasi dan Pelaporan

  1. Pelaksanaan standar oleh program studi, jurusan, pusat, dan unit kerja.
  2. Monitoring dan evaluasi oleh pelaksana standar dan pengelola mutu.
  3. Pelaporan capaian mutu kepada Pusmutu sesuai mekanisme.
  4. Analisis capaian dan hasil evaluasi oleh Pusmutu.
  5. Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) untuk keputusan dan prioritas perbaikan.
  6. Pelaksanaan tindak lanjut dan verifikasi efektivitas perbaikan.

Bentuk Koordinasi SPMI

Kegiatan Pelaksana Utama Hasil yang Diharapkan
Sosialisasi SPMI Pusmutu dan Pengelola Mutu Pemahaman standar dan mekanisme kerja yang selaras.
Monitoring & Evaluasi Pelaksana Standar & Pengelola Mutu Laporan capaian indikator dan identifikasi ketidaksesuaian dini.
Audit Mutu Internal (AMI) Tim Auditor Mutu Internal Laporan temuan (KTS/OB) dan rekomendasi tindakan audit.
Rapat Tinjauan Manajemen Pimpinan Institusi & Unit Terkait Keputusan strategis, alokasi sumber daya, dan arahan tindak lanjut.
Tindak Lanjut Perbaikan Penanggung Jawab Standar Bukti sahih pelaksanaan tindakan perbaikan (closing temuan).
Verifikasi Efektivitas Pusmutu & Pihak Berwenang Status efektivitas perbaikan dan penetapan standar lanjutan.

Mekanisme Pengambilan Keputusan

Keputusan mutu didasarkan pada data capaian standar, hasil evaluasi, temuan audit, analisis akar masalah, dan rekomendasi unit terkait. Keputusan strategis ditetapkan pimpinan sesuai kewenangan; tindakan perbaikan dilaksanakan oleh penanggung jawab standar. Seluruh keputusan dan hasil verifikasi didokumentasikan untuk peningkatan mutu siklus berikutnya.