Siklus Penjaminan Mutu Internal yang terdiri dari Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan secara berkelanjutan.
Penetapan Standar Pendidikan Tinggi dan Standar Mutu yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan poltekkes kemenkes banjarmasin.
Kegiatan penetapan meliputi:
Implementasi standar mutu di seluruh kegiatan akademik dan non-akademik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
SelengkapnyaPengukuran dan penilaian ketercapaian standar mutu melalui audit mutu internal, survei kepuasan, dan monitoring berkala.
SelengkapnyaTindakan korektif dan preventif untuk memastikan setiap penyimpangan dari standar dapat segera ditangani dan diperbaiki.
SelengkapnyaUpaya berkelanjutan untuk meningkatkan standar mutu berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian, menuju perbaikan kualitas yang berkesinambungan.
Selengkapnya